![]() |
Int |
Suarapanturanews.com, TANGERANG — Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayah Desa Gintung kembali menuai sorotan warga. Setidaknya terdapat lima lokasi TPS liar yang disebut-sebut masih beroperasi.
Kepala UPTD 8, Siti Khotimah, membenarkan adanya laporan terkait keberadaan lapak-lapak TPS ilegal tersebut. Menurutnya, pihak UPTD 8 telah melakukan verifikasi lapangan (verlap) dan melaporkan hasil temuannya.
“Yang UPT lakukan adalah melaporkan hasil temuan serta memberikan edukasi kepada pengelola. Namun perlu digarisbawahi, terkait penertiban lapak-lapak liar itu bukan domain kami,” jelas Siti Khotimah.
Meski sudah ada upaya pendataan dan edukasi, hingga kini TPS ilegal di Desa Gintung masih beroperasi. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat, terutama terkait dampak lingkungan dan kesehatan.
Disisi lain Ketua MCS Ijum Setiawan menuturkan, Selama ini masyarakat berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk segera menertibkan TPS ilegal tersebut demi terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
" Harus ada langkah tegas dari pihak Pemkab Tangerang, kalau bukan domain UPTD dan Dinas LHK, ini domain siapa!, bukan adanya kejahatan lingkungan itu tugasnya UPTD dan DLHK, terkait siap yang akan menertibkan itu ada APH dan Pol PP, yang paling penting buat kami ada tindak tegas bagi mereka yang telah merusak lingkungan, bukan hanya ada edukasi, tapi sebuah epek jerah bagi para pelaku," tegas Ijum Setiawan.
Lanjut Ijum, Sesuai dengan tugas dan fungsinya lah, kalau tidak salah tugas utama UPTD Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan adalah melaksanakan sebagian tugas operasional dinas pada wilayah kerjanya, seperti pengelolaan kebersihan dan pertamanan. Fungsinya mencakup perumusan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan teknis bidang lingkungan hidup, pengelolaan sampah, kebersihan, pertamanan, serta pelayanan umum di tingkat daerah atau kecamatan.
" Di situ ada tugas sebagai pengawasan dan Pengendalian, yang harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup, seperti pengendalian pencemaran lingkungan dan penataan keindahan kota. Bila tugas UPTD di lakukan dengan sungguh-sungguh tidak akan tumbuh subur TPS liar atau lapak lapak luar di wilayah kecamatan Sukadiri," kata Ketua MCS Sukadiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar