![]() |
Int |
Suarapanturanews.com|JAKARTA - Profesi advokat adalah officium nobile, profesi yang mulia dan terhormat.
Advokat bukan hanya pembela hukum, tetapi juga penjaga keadilan dan pendamping mereka yang mencari kepastian hak di tengah keruwetan hukum 27/07/2025
Namun seringkali, ketika Advokat menagih honor atas jasa yang telah diberikan dan muncul pandangan miring dianggap mata duitan, tidak ikhlas bahkan dicap sebagai pemeras.
Ini adalah persepsi keliru yang merendahkan martabat profesi advokat
Adv.Kristyawati,.S.H,.M.H,.M.M,.M.BA Selaku Managing Partner kantor hukum SKP mengatakan bahwa advokat bekerja melalui riset
argumentasi persidangan pendampingan klien dalam tekanan, hingga terkadang ancaman. Semua itu tidak mudah, dan tidak semua orang mampu menjalaninya
Dan Saya ingin menegaskan.
Dan Menagih honor bukan persoalan uang semata Ini soal penghargaan terhadap keahlian, waktu, integritas, dan pengorbanan kami dalam menjalankan profesi secara bertanggung jawab.Ujarnya Adv.Kristyawati,.S.H,.M.H,.M.M,.M.BA
Ketika klien menggunakan jasa advokat, maka ada ikatan profesional yang di dalamnya terdapat kesepakatan hak dan kewajiban.
Kami penuhi tugas kami secara sungguh-sungguh, dan kami hanya meminta agar kewajiban klien juga ditepati.
Menagih honor sebagai advokat itu bukan meminta belas kasihan.
Atau sedang menurunkan martabat.
Sebaliknya — dengan menagih hak sebagai Advokat, kami sedang menjaga marwah profesi ini agar tetap dihargai sebagaimana mestinya.
Apabila profesi advokat sudah dipandang rendah, maka keadilan pun ikut terancam."
( Smc )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar