Notification

×

Iklan

Iklan advertisement BRI

Di duga Salahi aturan, TPK tak berikan RAB Ke BPD, LSM Abdi Gema Perak Kami Tunggu Klarifikasi Kepihak Media

| Sabtu, Mei 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-03T13:09:58Z


Suarapanturanews.com, Serang - Beredarnya pemberitaan di beberapa media online tentang dugaan (Mark-Up) anggaran pembangunan jalan paving block di Kampung Cikadongdong Rt. 011 Rw. 003 Desa Cireunde Kecamatan Petir Kabupaten Serang Provinsi Banten. Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Anggota Badan Permusyarakatan Desa (BPD) Desa Cireunde di duga tidak paham aturan Hak Jawab sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Sabtu (3/5/25)


Pasalnya alih - alih mengirimkan hak Jawab ke redaksi penerbit berita, pihak TPK maupun anggota BPD desa cireunde, melakukan sanggahan klarifikasi dalam sebuah pemberitaan yang di terbitkan di salah satu media online dengan judul "Ketua TPK dan anggota BPD bantah dugaan Mark-Up pada proyek paving block di desa cireunde.


Dinamika tersebut kini menjadi perbincangan di kalangan para penggiat aktivis LSM di antaranya pengurus LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang Provinsi Banten.


Merujuk pada Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang menurut mereka merugikan nama baiknya."Kata Deden Wahyudi selaku sekertaris LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang kepada media ini.


Kalau di rasa merugikan silahkan melakukan Hak Jawab di sertai isi sanggahan dan tanggapan di tujukan langsung kepada pers yang bersangkutan dan di tembuskan ke dewan pers. Bukan membuat pemberitaan sanggahan di media lain."Ujarnya 


Kendati begitu, kita tetap menghargai dan menghormati hak preogratif mereka dalam menyampaikan klarifikasi, walaupun kita anggap cara yang di tempuh kurang tepat dan kurang sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Namun yang amat di sayangkan kita menyorot statemen dari salah satu anggota (BPD) desa cireunde "Yayan Handayani" pada pemberitaan tersebut.


Seharusnya sebagai seorang pengawas anggaran yang di gaji oleh pajak rakyat, sudah sepatutnya Intansinya melakukan perbaikan dan pengawasan di saat adanya informasi dugaan pelanggaran anggaran dana desa yang terjadi desanya. 


Apalagi ini baru dugaan, seharusnya beliau bersikap professional dan bisa menjadikan informasi ini sebagai salah satu acuan selaku anggota BPD desa cireunde salah satu nya dengan menulusuri kebenarannya.


Sebab sebagai salah satu garda terdepan dalam mengawal kebijakan pemerintah desa tugas dan fungsi anggota (BPD) adalah melakukan monitoring, pengawasan dan evaluasi anggaran sesuai dengan RAB yang sudah di rencanakan di RKPDes dan APBDes.


"Kami harap BPD desa cireunde dalam hal ini Yayan Handayani ketika dalam melaksanakan pengawasan realisasi anggaran harus tetap berpatokan dengan data RAB yang sudah di rencanakan di di RKPDes maupun APBDes agar terjadi sinkronisasi antara perencanaan anggaran dan realisasi sesuai dengan rencana anggaran kegiatan."Pungkasnya


Saat di tanya langkah selanjutnya, Deden dengan tegas mengatakan pihaknya secepatnya akan membuat laporan ke Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Penegak Hukum agar segera di lakukan aduit seluruh penerimaan anggaran yang selama ini di terima oleh pemerintah desa cireunde. "Pungkasnya 


Sementara Yayan Handayani saat di konfirmasi melalui WhatsApp beliau menjelaskan bahwa untuk pengawasan yang di lakukannya memang benar tanpa dasar acuan dokumen rencana anggaran.


"Kita sebagai BPD hanya mengawasi saja sebagai tupoksinya, walaupun memang tanpa dokumen yang kita pegang sebagai dasar acuan kita sebagai pengawas."Jelas yayan


"untuk mutu beton dan kualitas beton paving block saya juga tidak tahu apakah sudah bersertifikasi atau belum, tapi Pekerja benar berjumlah 20 orang dan masing - masing pekerja di gaji borongan permeter persegi dengan harga Rp.25.000 selama tiga hari semuanya mendapatkan upah sebesar Rp. 230.000. kalau material abu batu pertama 2 mobil besar terus ada kekurangan di tambah lagi dua mobil pickup,"tambahnya


"Hasil dari pemberitaan sebelumnya memang apa adanya, karena saya juga mengetahuinya, tapi terkait keseluruhan anggaran yang habis kita BPD tidak tahu karena tidak di berikan dokumen rencana anggaran."tutupnya 


Sampai berita ini di publikasikan, awak media masih menghubungi ketua TPK walaupun sampai saat ini belum ada jawaban.



(Red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Suara Pantura News