Suarapanturanews.com, Tangerang - Dugaan praktik pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3) di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian serius. Tim UPT 8 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang bersama aparat terkait turun langsung meninjau lokasi pada Kamis siang,Kamis (2/10/2025).
Dalam peninjauan itu, tim menemukan tumpukan botol bekas obat-obatan serta cairan beraroma menyengat yang menguatkan dugaan adanya pembuangan limbah B3 secara ilegal di sekitar permukiman warga dan lahan pertanian.
Komentar Pejabat Terkait
Kepala UPT 8 DLHK Kabupaten Tangerang, Siti Khotimah, menegaskan kasus ini harus ditindaklanjuti secara hukum.
> “Saya berharap kasus ini tidak berhenti sampai di sini saja, tetapi harus dilanjutkan ke ranah hukum pidana sehingga para pelaku ditindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Mahfud, Kabid Pembinaan DLHK Kabupaten Tangerang, menyatakan bahwa barang bukti sudah diamankan untuk diuji.
> “Barang bukti sudah saya bawa untuk diuji laboratorium. Setelah hasilnya keluar akan kami serahkan ke pimpinan, lalu kami buat laporan resmi ke Satpol PP,” jelas Mahfud.
Dari pihak kepolisian, Aiptu Adji dari Unit Reskrim Polsek Mauk mengatakan langkah hukum akan ditempuh setelah laporan resmi diterima.
> “Saya akan menindaklanjuti hal ini setelah ada laporan resmi dari DLHK dan Satpol PP. Karena ini pidana khusus, menyangkut kesehatan masyarakat, bukan hanya soal lingkungan semata,” ungkapnya.
Dasar Hukum
Kasus pembuangan limbah B3 sembarangan dapat dijerat dengan:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 102 & 104: pidana 3 tahun penjara + denda Rp3 miliar.
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 40: pidana 5 tahun penjara + denda Rp100 juta.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 165: pidana 10 tahun penjara + denda Rp1 miliar.
Suara Masyarakat
Ketua Media Center Sukadiri (MCS) ijum Setiawan yang turut hadir di lokasi menyatakan sikap tegas.
> “Saya siap mengawal kasus ini sampai manapun, karena kami adalah benteng terakhir sebagai kontrol sosial di masyarakat,” ucapnya.
Catatan Redaksi
Kami menegaskan bahwa dugaan pembuangan limbah B3 di Desa Gintung ini masih dalam tahap penyelidikan. Identitas pelaku maupun pihak yang diduga terlibat belum dapat dipublikasikan karena menunggu hasil uji laboratorium serta laporan resmi dari DLHK Kabupaten Tangerang.
Penyajian berita ini ditujukan semata untuk kepentingan publik dalam memperoleh informasi mengenai isu lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Redaksi akan terus memantau perkembangan hingga adanya kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar