Suarapanturanews.com, Tangerang — Kuasa hukum dari seorang karyawan bernama Galih Septian yang bekerja di PT Polindo Resmi melayangkan laporan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran hak-hak normatif ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan tempat Galih bekerja," Jumat (10/10/2025)
Dalam keterangannya kepada awak media, team kuasa hukum Galih Septian,"Ivan Ezar SH dan team "menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi kuat mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, Dugaan pelanggaran tersebut meliputi "cacat anatomis akibat kondisi kerja, kekurangan pembayaran upah, serta pembayaran upah lembur yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Kami telah mengajukan laporan resmi ke pengawas Disnaker Provinsi Banten terkait beberapa temuan yang kami anggap serius. Salah satunya adalah dugaan adanya cacat anatomis yang dialami klien kami akibat lingkungan kerja yang tidak memenuhi standar K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja),” ujar Ivan Ezar," tim kuasa hukum galih Septian
Selain itu, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan antara jumlah jam kerja dan upah yang diterima, termasuk perhitungan lembur yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 06 tahun 2023 tentang cipta kerja dan peraturan turunannya.
“Galih bekerja melebihi jam kerja normal, namun upah lembur yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini jelas merugikan pekerja,” tambahnya.
Pengawas Disnaker Provinsi Banten sendiri dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan berjanji akan segera menindaklanjutinya melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan ke perusahaan terkait.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mirisnya ada beberapa orang dari pihak perusahaan yang mengaku orang legalnya perusahaan, mendatangi korban anatomis, serta menwarkan sejumlah uang yang tidak sesuai dengan perundang undangan terkait cacat anatomis
Kuasa hukum, berharap agar laporan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak pekerja serta memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, khususnya di wilayah kabupaten Tangerang provinsi banten
Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar