Suarapanturanews.com, TANGERANG - Ramainya pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, langsung ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Maman Koordinator Lapangan (Korlap) UPT 8 DLHK, yang mendapat arahan langsung dari Kepala Dinas, bergerak cepat meninjau lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, benar ditemukan limbah yang tergolong dalam kategori B3. Namun nantinya akan ada tim dari Kabupaten yang melakukan pemeriksaan lebih detail. Atas temuan tersebut, saya segera melaporkannya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Gintung, M. Furqon, membenarkan adanya pembuangan limbah tersebut. Ia mengaku telah melakukan pengawasan serta berupaya menelusuri asal usul limbah dan pemilik lahan.
“Ini bukan dugaan lagi, tapi memang limbah B3. Dari bau menyengat dan adanya bekas obat-obatan dalam botol yang masih berserakan sudah jelas terlihat. Kebetulan sore tadi, Rabu (1/10/2025), saya bersama pihak UPT 8 DLHK Kabupaten Tangerang langsung mengecek lokasi dan memastikan limbah tersebut dibuang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya yang akrab disapa Apeng.
Saat ditanya mengenai kepemilikan lahan, Kadus 1 menyebut lahan tersebut diduga milik seorang warga bernama Mahfudin. Namun berdasarkan komunikasi yang dilakukan, Mahfudin mengaku tidak mengetahui siapa yang membuang limbah di lahannya.
“Saya sempat meminta keterangan kepada pemilik lahan terkait izin pembuangan limbah tersebut, namun ia menegaskan tidak tahu-menahu,” jelasnya.
Kadus 1 juga menambahkan bahwa terdapat beberapa orang yang diduga ikut mengawal serta memuluskan pembuangan limbah, di antaranya berinisial Acy dan Gjl. Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik lahan belum memberikan keterangan resmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar