-->

Notification

×

SUARAPANTURANEWS. IKLAN DI ATAS

Di Duga TPS Ilegal, Aktivis: Pemkab Tangerang Mandul

| Sabtu, September 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-27T00:58:11Z


Suarapanturanews.com, TANGERANG – Maraknya TPS ilegal dan pembuangan sampah sembarangan di Kecamatan Sukadiri menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang mandul dan tak becus dalam mengurus persoalan sampah. Tumpukan sampah liar yang dibiarkan mencemari sungai, menimbulkan bau busuk, hingga mengancam kesehatan warga adalah cermin lemahnya kinerja Pemkab dalam menjalankan amanat undang-undang.

Warga sudah berulang kali mengeluh. Bau menyengat, banjir akibat saluran mampet, hingga pencemaran sumur menjadi keseharian. “Kami hidup tiap hari dengan bau menusuk. Air sumur pun sudah tak layak. Kalau hujan, sampah meluber ke jalan,” ungkap seorang warga Sukadiri.


Pemkab Abai, UU Bicara Tegas

Padahal, UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah jelas mengatur sanksi pidana bagi pengelola maupun pejabat yang lalai.

Sengaja abai → 4–10 tahun penjara.

Bila menimbulkan korban jiwa → hingga 15 tahun penjara.

Karena kelalaian → maksimal 3 tahun, atau 5 tahun bila ada korban.

Namun hingga kini, Pemkab Tangerang hanya diam. Bupati, DLHK, hingga Satpol PP terkesan tutup mata. Sementara itu, TPS ilegal terus menjamur, terutama di Sukadiri.

Bom Waktu 2.800 Ton Sampah

Data 2025 mencatat, Kabupaten Tangerang menghasilkan timbulan sampah sekitar 2.800 ton per hari. Dari jumlah itu, hanya sekitar 40 persen yang berhasil diangkut ke TPA karena keterbatasan armada dan prasarana.


Kondisi semakin kritis karena TPA Jatiwaringin, yang menjadi tumpuan utama, kini tinggal menyisakan sekitar beberapa hektare lahan dari total 33 hektare (data Pemkab Tangerang 2024). Dengan keterbatasan tersebut, TPS ilegal pun bermunculan di lapangan, tetapi bukannya ditutup, justru dibiarkan begitu saja.

Ini jelas bentuk kegagalan sistemik. Alih-alih menghadirkan solusi berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R), Pemkab justru membiarkan warga menanggung akibat pencemaran.

Mandul dan Tak Becus

Aktivis dari Media Center Sukadiri (MCS) menilai sikap Pemkab Tangerang adalah bukti ketidakseriusan.

“UU sudah jelas. Kalau ada korban akibat pencemaran, pejabat bisa dipidana. Tapi Pemkab diam. Ini mandul, tak becus urusi sampah,” tegasnya.

Maraknya TPS ilegal di Sukadiri adalah potret buruk pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang. Ketika warga berteriak, ketika sungai tercemar, dan ketika anak-anak jatuh sakit, Pemkab justru bungkam. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi Pemkab Tangerang juga berpotensi masuk ke jerat pidana karena kelalaiannya sendiri.

Catatan Redaksi:

Tulisan ini adalah bentuk kritik publik sesuai UU Pers No. 40/1999, sebagai fungsi kontrol sosial dan pengingat agar pemerintah tidak abai terhadap kewajiban melindungi warganya


Red/MCS


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Suara Pantura News