Suarapanturanews.com | TANGERANG -Proyek rehabilitasi Gedung Kantor Bersama Penunjang Pendidikan (SBPMP) Kecamatan Jayanti yang dikerjakan oleh CV. DUTA PUTRA MANDIRI BERKAH menjadi sorotan publik. Pasalnya, papan informasi proyek baru dipasang setelah pekerjaan berlangsung lebih dari satu minggu dan ramai diberitakan di media.
Pekerjaan yang dimulai pada Sabtu (2/1/2025) tersebut menelan anggaran sebesar Rp495.855.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2025, dana yang tentunya berasal dari kontribusi pajak masyarakat.
Sayangnya, keterlambatan pemasangan papan informasi proyek memicu pertanyaan soal keterbukaan informasi publik serta kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan proyek pemerintah, termasuk pemenuhan aspek Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek ini menuai kritik karena dianggap minim pengawasan dari instansi terkait. Sejumlah warga dan pengamat lokal menilai pelaksana proyek terkesan abai terhadap prosedur yang semestinya menjadi syarat utama pekerjaan yang didanai negara.
Tim Media Center Jayanti (MCJ) telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak penanggung jawab proyek untuk memperoleh klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah menjadi hal yang krusial demi menjamin kepercayaan publik serta menjunjung tinggi asas tata kelola pemerintahan yang baik.
Sumber : Bonai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar