-->

Notification

×

SUARAPANTURANEWS. IKLAN DI ATAS

Polda Banten Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Koperasi, Rugikan Masyarakat Hingga Rp 9 Miliar

| Kamis, Agustus 21, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-21T13:03:28Z



Suarapanturanews.com, Serang - Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang dilakukan oleh oknum pengurus koperasi dengan kedok simpan pinjam yang berinisial HS (57), selaku Ketua Koperasi Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh. 

Dalam hal ini, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kronologi kejadian tersebut. "Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/226/VI/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tanggal 20 Juni 2025, yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/248/VI/2025/Ditreskrimum tanggal 25 Juni 2025. Kasus ini terjadi di Jl. Raya Anyar No.38, Pasar Anyar, Serang, Provinsi Banten, dalam kurun waktu tahun 2024 hingga Februari 2025. BMT Muamaroh yang berdiri sejak tahun 2003 menawarkan berbagai jenis produk simpanan kepada masyarakat, seperti tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka. Namun, mulai Desember 2024 hingga Januari 2025, ratusan korban mengalami kesulitan saat hendak menarik dana mereka. Pihak BMT yang dipimpin oleh pelaku menyatakan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak bisa dicairkan. Total kerugian yang dialami oleh 203 korban diperkirakan mencapai Rp 9 miliar." ujar Dirreskrimum Polda Banten. 




"modus yang digunakan oleh pelaku dan rekan-rekannya dengan menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan. Nasabah dijanjikan keuntungan atau profit bulanan antara 0,3% hingga 2%, sehingga menarik banyak korban untuk menabung atau menyimpan dana di koperasi tersebut," lanjut Kombes Pol Dian Setyawan. 






Adapun Barang Bukti yang disita yaitu :


• 1 Bundle Foto Copy Sertifikat Deposito berjangka BMT MUAMAROH


• 1 Bundle Foto Copy Surat kuasa Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Pelita Baja;


• 1 Bundle Foto Copy Buku tabungan BMT MUAMAROH;


• 2 Lembar Foto Copy Surat tanda bukti Tabungan Berencana Koperasi Baitul Maal Wattamwill;


• 1 buah Monitor merk ACER warna hitam;


• 1 buah Monitor merk DELL warna hitam;


• 1 buah printer merk CANON G1010;


• 1 buah mesin hitung uang merk SECURE LD-20A;


• 2 buah Mouse;


• 2 buah CPU;


• 2 buah Keyboard;


• 1 buah mesin pencetak Hitam-putih Dotmatrik merk EPSON;


• 1 buah Note book merk ASPIRE ONE;


• 1 bundle cek BNI;


• 1 bundel buku Anggaran dasar, tanggal 05 Maret 1997;


• 1 bundel buku Anggaran Rumah Tangga, tanggal 05 maret 1997;


• 1 bundel Printout Deposito berjangka yang


diduga Fiktif;


• 1 bundel Data tabungan tercover KBMT MUAMAROH;


• 1 bundel aplikasi pengajuan pinjaman, tanggal


11 November 2019;


• 1 bundel Daftar Deposan pada tahun 2017;


• 1 bundel Daftar Deposan Pada tahun 2018;


• 1 bundel Daftar Deposan Pada tahun 2019;


• 1 bundel Daftar Konfirmasi Penarikan pasa bulan Desember 2024 sampai Januari 2025;


• 1 bundel Daftar Rencana Penarikan harian tahun 2024




Lebih lanjut, Kombes Pol Dian Setyawan menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. "HS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP, serta melanggar Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ucapnya. 




Diakhir, Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi. "Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin resmi. Jika mengetahui atau menjadi korban kegiatan serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib," tutupnya (Bidhumas).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Suara Pantura News