Suarapanturanews.com, Tangerang - Ketua Media Center Sukadiri Ijum Setiawan SS. SH mengutuk dan mengecam keras aksi kekerasan terhadap Jurnalis pada Kamis 21 Agustus 2025 Kemarin. Aksi yang dilakukan beberapa orang itu menambah catatan buruk terhadap aksi kekerasan yang dialami para Jurnalis saat meliput. Kepolisian didorong bekerja cepat mengusut sejumlah pelaku agar diadili dan dijatuhi sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku, Jum'at (22/8/2025).
Hal itu dikatakan Ketua Media Center Sukadiri Ijum Setiawan,SS.SH mengatakan, kekerasan yang dialami Para jurnalis menjadi bentuk serangan terhadap kebebasan pers. Aksi keji tersebut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Maka dari itu, sejumlah kalangan Aktivis dan para jurnalis mengutuk keras aksi kekerasan tersebut dan menuntut semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ijum Setiawan, SS. SH Ketua Media Center Sukadiri.
Lanjutnya, Ketua Media Center Sukadiri Ijum Setiawan,SS.SH mengecam keras tindakan pengeroyokan terhadap 8 (delapan) orang jurnalis yang terjadi di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis 21 Agustus 2025. Berdasarkan keterangan Video yang tersebar di berbagai Medsos, terlihat jelas para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan yang diserang secara brutal setelah mengikuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Genesis Regeneration Smelting yang diduga kuat melanggar aturan pengelolaan limbah B3.
Kekerasan tersebut diduga kuat dilakukan oleh gabungan oknum aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, ormas, dan karyawan perusahaan.
Ijum Menambahkan, Kami Mendesak Kepada Polda Banten dan Polri segera menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku pengeroyokan, baik dari unsur aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun ormas. Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat.
Mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi, "Tegasnya
Mari kita Kawal kasus ini hingga pelaku ditangkap dan dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar