-->

Notification

×

SUARAPANTURANEWS. IKLAN DI ATAS

Aktivis Banten dan Warga Meminta Pihak Kepolisian Tindak Tegas Peredaran Obat Keras Milik Raja cs

| Senin, Agustus 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-04T00:33:30Z


Suarapanturanews.com | Peredaran obat keras daftar G seperti Eximer dan Tramadol semakin merajalela di Kota Tangerang Selatan. 


Kondisi ini membuat warga resah dan khawatir akan dampaknya terhadap generasi muda serta kesehatan masyarakat.


Warga menilai pihak kepolisian seolah menutup mata terhadap fenomena ini, sementara para pengedar semakin berani beroperasi. 


Dugaan adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang membekingi bisnis ilegal ini semakin menguat, membuat para pelaku terkesan kebal hukum.


“Kami melihat sendiri bagaimana obat-obatan ini dijual secara bebas di lingkungan kami, bahkan kepada anak-anak muda. Jika polisi tidak segera bertindak, kepada siapa lagi kami harus meminta perlindungan?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Tempat terpisah, Aktivis Banten meminta kepada pihak ke polisian tindak tegas Penjual obat-obatan ilegal semacam tramadol,eximer, zollam dan lain-lain yang tanpa resep dokter di Banten beserta kordinator nya bernama Raja,. Raja diduga terlibat membantu peredaran obat keras di provinsi Banten 


Aktivis mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk turun tangan secara langsung guna menindak tegas jaringan pengedar obat keras di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, khususnya provinsi Banten.


“Jangan sampai generasi muda kita rusak karena kelalaian aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan ini. Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar janji,” ujar aktivis Banten 


Raja cs ketika di konfirmasi terkait keterlibatan peredaran narkoba golongan G ini atau peredaran obat keras yang tanpa resep dokter, kini tidak menjawab alias bungkam.


Dasar hukum Tenaga kefarmasian yang menjual obat ilegal, dalam hal ini adalah PCC, dapat dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 miliar.


diketahui bahwa sanksi tindak pidana pengedar obat keras tramadol tanpa resep dokter adalah: berdasarkan pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh (10) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. (satu miliar rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Suara Pantura News