![]() |
Dok Gambar Via Group Whatsapp (Ist) |
Suarapanturanews.com | Tangerang— SMP Negeri 1 Sukadiri, Kabupaten Tangerang, diduga meminta sejumlah uang kepada siswa untuk proses daftar ulang tahun ajaran 2025/2026. Dugaan ini mencuat setelah beberapa orang tua mengaku diminta membayar uang dengan nominal tertentu sebagai syarat daftar ulang.
Salah satu orang tua siswa, yang meminta namanya dirahasiakan,!! menyatakan bahwa pihak sekolah mengarahkan pembayaran sebesar Rp 200.000 per siswa untuk keperluan daftar ulang,
Katanya untuk keperluan administrasi dan Olahraga tapi tidak ada penjelasan resmi secara tertulis,” ujarnya kepada wartawan.
Padahal, menurut aturan Kementerian Pendidikan, sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya pendaftaran ulang karena biaya operasional sudah ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sementara itu, tokoh masyarakat desa Sukadiri mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga belum mengeluarkan pernyataan terkait dugaan pungutan ini.
Dan Beberapa masyarakat terutama orang tua siswa yang lainnya menyayangkan praktik seperti ini jika benar terjadi,“ ini mencederai prinsip pendidikan gratis di sekolah negeri. Pemerintah harus menindak jika ada pelanggaran,” kata Kurtubi alias Texbi, Sebagai tokoh masyarakat Desa Sukadiri.
Kasus ini menambah daftar panjang laporan dugaan pungutan liar di sekolah negeri. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan klarifikasi dan menindak jika ditemukan adanya pelanggaran.
Menanggapi hal ini, Kepala SMPN 1 Sukadiri belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar