Suarapanturanews.com | Tangerang -Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna DPRD untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Raperda RPJMD 2025-2029, Perubahan Perda No. 8/2022 tentang PSU Perumahan, serta penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2025.
Bupati H. Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan apresiasi atas pandangan konstruktif fraksi-fraksi DPRD terhadap APBD 2024, yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-17 sejak 2008. Temuan BPK RI, seperti pengelolaan pajak, belanja, dan aset, akan ditindaklanjuti untuk perbaikan tata kelola.
Struktur Perubahan APBD, yaitu:
1. Pendapatan Daerah: Naik dari Rp8,42 triliun menjadi Rp8,65 triliun (+2,78%), dengan PAD meningkat 4,79%.
2. Belanja Daerah: Naik dari Rp9,18 triliun menjadi Rp9,41 triliun (+2,55%), termasuk Belanja Operasi (+1,66%) dan Belanja Modal (+6,42%).
3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan Rp788,15 miliar, pengeluaran Rp30 miliar.
Raperda RPJMD 2025-2029, yang telah melalui tahapan sesuai Permendagri No. 86/2017, menjabarkan visi pembangunan daerah. Perubahan Perda No. 8/2022 bertujuan mengoptimalkan pengelolaan PSU perumahan dengan sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban. Perubahan ini mencakup pengaturan penyerahan aset dari pengembang dan sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajiban, sesuai Permendagri No. 9/2009, untuk mendukung pembangunan daerah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Pemkab Tangerang berharap DPRD segera menyetujui Raperda ini untuk mempercepat implementasi program pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan terus terjaga untuk mewujudkan Kabupaten Tangerang yang sejahtera, berdaya saing, dan gemilang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar