Suarapanturanews.com | Kabupaten Tangerang- Selasa (29/07/2025) – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang menuai kritik tajam dari berbagai pihak terkait pelaksanaan proyek pembangunan dan renovasi fasilitas pendidikan yang dinilai mengabaikan penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah proyek berlangsung tanpa memperhatikan aspek keselamatan tenaga kerja, memunculkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan.
Dari hasil investigasi awak media di beberapa lokasi proyek, para pekerja tampak menjalankan aktivitas konstruksi tanpa dilengkapi alat pelindung diri seperti helm, rompi, maupun sepatu keselamatan. Selain itu, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek yang memuat himbauan penerapan K3 sebagaimana biasanya diterapkan dalam proyek konstruksi resmi.
Seorang mandor proyek bernama Mulyadih (35) mengungkapkan bahwa penerapan K3 tidak menjadi instruksi dari pihak Dinas Pendidikan. “Selama ini tidak ada syarat wajib K3 dari Dinas. Kami hanya diminta menyelesaikan pekerjaan sesuai target waktu. Di RAB juga tidak tercantum keharusan penggunaan K3,” ungkapnya saat diwawancarai di lokasi proyek.
Menanggapi kondisi ini, Ketua Media Center Jayanti (MCJ), Bonai Supriadi, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai, abainya Dinas Pendidikan terhadap standar K3 merupakan bentuk kelalaian yang bisa membahayakan pekerja dan mencoreng nama baik pemerintah daerah. “K3 seharusnya menjadi syarat mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi, terlebih lagi di lingkungan pendidikan. Jika terjadi kecelakaan, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah pekerja tersebut terjamin oleh BPJS?” tegas Bonai.
Lebih lanjut, awak media juga mengalami kesulitan saat hendak mengkonfirmasi langsung kepada pejabat Dinas Pendidikan terkait proyek rehabilitasi SDN Pabuaran 2, Kecamatan Jayanti. Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan, Yudi, dinilai menutup ruang komunikasi dan belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.
Sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk segera memperbaiki kebijakan dan mewajibkan penerapan K3 di setiap proyek konstruksi demi keselamatan pekerja, kepatuhan terhadap regulasi, dan peningkatan kualitas hasil pembangunan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang maupun kontraktor pelaksana proyek terkait tudingan tersebut.//red
Sumber : bonai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar