Suarapanturanews.com - Duduk Perkara Fenomena keterlibatan anak di bawah umur dalam jaringan perdagangan narkotika bukanlah hal baru, namun belakangan ini semakin mencemaskan. Anak-anak digunakan sebagai kurir, perantara, hingga pengedar narkoba karena dianggap lebih mudah dikendalikan dan mendapatkan vonis yang lebih ringan secara hukum. Keadaan ini mengindikasikan bahwa kejahatan narkotika telah berkembang menjadi lebih kompleks dan semakin terorganisir.
Pengaruh lingkungan sosial, lemahnya pengawasan orang tua, minimnya edukasi tentang bahaya narkotika, serta godaan ekonomi menjadi pemicu utama keterlibatan anak-anak dalam jaringan ini. Terjerumusnya anak-anak ke dalam jaringan narkoba bukan hanya menghancurkan masa depan pribadi mereka, tetapi juga menjadi ancaman besar bagi kelangsungan generasi penerus bangsa.
Dasar Hukum
Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menangani kasus narkotika dan perlindungan anak, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan, sanksi, dan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkoba.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan keadilan restoratif, rehabilitasi, dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mempertegas hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari kekerasan serta eksploitasi.
Namun, lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku dewasa yang mengeksploitasi anak dalam kasus narkoba menunjukkan masih adanya kesenjangan dalam penerapan regulasi yang ada.
Pendapat Hukum
Secara hukum, anak-anak yang terlibat dalam kejahatan narkotika seharusnya dipandang sebagai korban eksploitasi. Penekanan pada proses rehabilitasi sangat penting agar anak-anak tersebut tidak kembali terjerumus ke dalam dunia kejahatan. Sayangnya, dalam praktik, masih banyak anak yang justru mendapatkan perlakuan hukum yang setara dengan pelaku dewasa. Selain itu, pendekatan represif tanpa disertai upaya rehabilitatif dan edukatif justru memperparah kondisi psikologis dan sosial mereka.
Pemerintah perlu memperkuat sinergi lintas sektor melalui pendidikan, sosial, hukum, dan Kesehatan dalam menangani masalah ini. Edukasi bahaya narkotika harus masuk dalam kurikulum pendidikan sejak dini. Orang tua dan masyarakat juga harus diberdayakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi tumbuh kembang anak. Tindakan tegas juga harus diarahkan kepada sindikat utama yang menggunakan anak sebagai alat kejahatan. Penegakan hukum terhadap mereka harus dilakukan tanpa kompromi, dengan menggunakan pasal-pasal pemberat yang telah diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Narkotika.
(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar