Suarapanturanews.com, TASIK MALAYA,JAWA BARAT-Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPC LSM MAUNG) Kota Tasikmalaya menyampaikan keprihatinan mendalam atas ditemukannya indikasi pembangunan gerai ritel modern Alfamidi di Jalan Baru Lingkar Utara Kota Tasikmalaya Jawa Barat yang diduga dibangun tanpa izin resmi dan berada di atas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Sabtu (14/6/2025)
Menurut Ketua DPC lSM MAUNG Kota Tasik Malaya, Drs Oki Daria Mustari diketahui bahwa indikasi lokasi pembangunan tersebut termasuk dalam kawasan pertanian produktif yang semestinya dilindungi dari alih fungsi lahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
1. Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
2. Perda Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2016 Tentang RDTR dan Zonasi 2016-2036
3. Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
DUGAAN PELANGGARAN :
1. Tidak adanya izin bangunan (PBG/IMB).
2. Lokasi pembangunan masuk dalam kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi sesuai RTRW Kota Tasikmalaya.
3. Tidak adanya konsultasi publik atau pelibatan warga dalam proses perencanaan.
MASUKAN LSM MAUNG KOTA TASIKMALAYA:
1. Pemerintah Kota Tasikmalaya segera memusyawarahkan dengan dinas terkait dan menghasilkan kesimpulan yang dapat menjawab semua indikasi pelanggaran tersebut.
2. Satpol PP bertindak tegas dengan penyegelan dan evaluasi lapangan terbuka melalui aparat PPNS nya bersama Kasi/Kabid Penegakan Perda.
3. Dinas terkait (DPMPTSP, Dinas Pertanian, dan Dinas Tata Ruang) segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
4. Membuat langkah nyata untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari ancaman alih fungsi liar.
5. Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tata ruang.
PERNYATAAN RESMI :
Pembangunan yang mengabaikan hukum dan menindas ruang hidup rakyat adalah bentuk *ketidakadilan struktural*.
"Jika ini dibiarkan, maka nasib petani dan ketahanan pangan lokal akan dikorbankan demi kepentingan kapital" Tegas Oki Daria Mustari
LSM MAUNG Kota Tasik Malya akan terus memantau penyelesaian indikasi pelanggaran ini.
(TIM/RED)
Sumber : DPC LSM MAUNG Kota Tasik Malaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar