Suarapanturanews.com, Kabupaten serang -musyawarah desa khusus pembentukan koperasi desa merah putih di desa kaserangan kecamatan ciruas kabupaten serang yang seharus membentuk dengan sesuai aturan yang berlaku putusan Mentri koperasi nomor 1 tahun 2025 (26/05/2025) kabupaten serang.
ini bukan soal musyawarah akan tetapi ini sistem nya cepat, tepat dan akurat, hanya untuk formalitas saja, tidak mengikuti aturan-aturan sesuai Mentri koperasi nomor 1 tahun 2025.
edi Sayung sebagai kepala desa kaserangan mengatakan " karena musyawarah desa khusus ini sangat di buru buru, maka tidak ada lagi sosialisasi kepada masyarakat, cukup RT dan RW mengambil 1 masyarakat" ucapnya.
akan tetapi bukan satu lagi namun lebih dari satu di setiap RT, seperti contoh di RT 03 ada dua calon anggota.
bias Maulana Saputra sebagai pemuda desa kaserangan mengatakan "sangat di sayangkan sekali musyawarah ini yang sangat syakral akan tetapi hanya untuk formalitas saja, karena calon anggota nya sudah di pilih sebelum nya bukan pas musyawarah desa khusus" ucapnya.
harapan besar untuk desa kaserangan dalam pembentukan koprasi merah putih ini sesuai aturan Mentri nomor 1 tahun 2025, dan memiliki kompetensi didalam dunia perkoprasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar