Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) telah mempersiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW), bagi 6 kepala desa yang beberapa waktu lalu meninggal dunia.
Dalam keterangannya, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, H. Yayat Rohimat,S.IP., M.Si, menjelaskan jika 6 Desa yang akan melaksanakan PAW :
1. Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya.
2. Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur.
3. Desa Ranca Kelapa Kecamatan Panongan.
4. Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa.
5. Desa Taban Kecamatan Jambe.
6..Desa Ranca Gong Kecamatan Legok.
“Untuk saat ini 5 Desa sudah ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs), sedangkan untuk Desa Ranca Gong masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Semuanya sedang diproses untuk PAW," ujar Yayat Rohimat, pada Selasa (20/5/2025).
Namun, untuk pelaksanaan PAW masih menunggu disahkannya terlebih dahulu Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa.
Kendati demikian, Yayat Rohimat juga katakan, jika nanti DPRD Kabupaten Tangerang telah mengesahkan perubahan Perda tersebut, maka proses PAW dapat dilaksanakan pada tahun 2025 ini. "Sabar kita masih menunggu perubahan Perda. Kalau sudah disahkan, kita siap melaksanakan proses PAW,” jelasnya.
Untuk dua desa, salah satunya, Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, yang kepala Desa (Kades) tersandung kasus. "Bahwa status mereka saat ini masih Plt," tegas Kadis Yayat Rohimat.
Menurutnya, DPMPD belum bisa untuk memproses PAW, karena status hukum kedua Kepala Desa tersebut belum Inkrah atau belum ada putusan resmi dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Nanti bang, kalau sudah ada keputusan hukum dan terbukti dinyatakan bersalah, baru proses PAW bisa kita dijalankan,” pungkasnya.
Sumber Berita PRJabar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar