-->

Notification

×

SUARAPANTURANEWS. IKLAN DI ATAS

Kapolres, Zain Diminta Tertibkan Anggotanya yang Diduga Melanggar Kode Etik

| Senin, Januari 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-13T09:33:30Z


Suarapanturanews.com, Kota Tangerang - Prilaku anggota Polres Metro Tangerang disorot sejumlah kalangan. Pasalnya patut diduga anggota Polri itu melanggar Kode Etik Profesi Polri atau (KEPP). Senin, (13/11)


Koordinator Forum  Aktivis Tangerang Raya (ForTang), M.Taher mengatakan bahwa saat ini tugas dan wewenang anggota Polri  yang diduga melanggar  KEPP lolos dari pengawasan. Untuk itu pihaknya meminta agar Kapolres dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) segera melakukan evaluasi dan penertiban  atas prilaku anggota Polri yang diduga melanggar kode etik, khususnya prilaku pribadi anggota yang kerap bermain  ditempat hiburan malam.


"Kami minta  Propam dan Kapolres untuk memberikan sanksi dan menertibkan anggotanya yang diduga melanggar kode etik. Misal banyak anggota yang  datang ke tempat hiburan malam, dan membuat resah masayarakat.Kalau ini dibiarkan dan dianggap hal yang biasa, maka berpotensi menganggu kamtibmas dan membuat citra Polri tercoreng," ujarnya, Minggu (12/1/2025) kepada wartawan.


Menurut Taher, perilaku pelanggar anggota Polri itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan  dia meminta agar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Zain Dwi Nugroho berani melakukan  penegakan pelanggar  KEPP secara internal  demi integritas  kinerja institusi Polri yang profesional.


"Mereka (anggota Polres)  kami duga melanggar etika kemasyarakatan dan etika kepribadian. Lihat saja di tempat hiburan. Kita pasti temukan mereka ada disana.Apalagi kalau sampai mabuk ini kan berpotensi  menggangu Kamtibmas. ungkapnya.


Masih kata Taher bahwa, berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian yaitu diantaranya adalah adalah memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberi perlindungan dan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjalankan itu maka anggota Polri harus bekerja dengan KEPP yang diatur oleh Perkap No 7 Tahun 2006.


"Kami sebagai element masyarakat sangat miris dengan prilaku anggota Polres Metro Tangerang Kota yang berkeliaran di tempat hiburan dan seolah hal biasa.Maka ini jangan sampai  membuat citra buruk untuk Kapolres sebagai atasannya. Terlebih Kota Tangerang yang menjunjung  tinggi Akhlakul Karimah," pungkasnya. (red/Smc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Suara Pantura News