![]() |
Sat Pol PP Kecamatan Sepatan saat sedang menurunkan Spanduk |
TANGERANG, Suarapanturanews.com- Menindaklanjuti aduan dari masyarakat tentang pemasangan spanduk yang membahayakan pengguna jalan di Jl Raya Mauk KM 11 Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang Selasa( 03/12/2024)
Personil Satpol PP Kecamatan Sepatan menurunkan beberapa spanduk yang dipasang melintang jalan. Selain dinilai membahayakan pemasangan spanduk tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang tentang izin Reklame.
Suherman, selaku Anggota Satpol PP Kecamatan Sepatan, sekaligus koordinator Pelaksananaan kegiatan tersebut Mengatakan pada umumnya iklan yang tertibkan itu terpasang pada bukan tempatnya yang dapat mengganggu pengguna jalan.
" Kita tertibkan beberapa spanduk yang tidak berizin dan yang tidak pada tempatnya seperti di pohon,tiang listrik,selain melanggar peraturan spanduk dan banner juga dapat merusak keindahan." kata Suherman.
Sementara Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kecamatan Sepatan H.Jaenudin saat di konfirmasi awak media,Mengatakan bahwa penindakan dilaksanakan demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut." kata H.Jaenudin.
Lebih lanjut H.Jaenudin, juga menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tersebut juga tidak sesuai Perbup tentang Penyelenggaraan Reklame, yang menyatakan bahwa Setiap orang pribadi atau badan dilarang melakukan penyelenggaraan reklame menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan tiang alat pengatur isyarat lalu lintas." jelasnya
Ia meminta kepada masyarakat agar dapat melaporkan jika melihat ada spanduk, iklan ,banner, pamflet, yang terpasang tidak pada tempat kepada Sat pol PP Kecamatan Sepatan," Mari bersama - sama masyarakat dukung upaya - upaya yang dilakukan Satpol PP Kecamatan Sepatan untuk menjadikan Kecamatan Sepatan menjadi Indah, bersih dan nyaman." pungkas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar