Notification

×

Iklan

Iklan advertisement BRI

Ditresnarkoba Polda Banten, Berhasil Ringkus Kurir Narkoba Specialist Gendong

| Sabtu, Desember 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-21T10:49:16Z

 




Suarapanturanews.com, Banten - Keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Banten menangkap Kurir Narkoba jenis Sabu sebanyak 3.041 kg, di Pelabuhan Merak pada tanggal 19 November 2024 lalu pantas untuk di acungin jempol.



Dalam siaran Persnya, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten, Kombes Pol Erlin Tanjaya mengatakan;"Kurir Narkoba yang kita tangkap pada tanggal 19 November 2024, pukul 23.30 adalah Kurir Narkoba Specialist gendong,"ungkap Erlin.














Saat Press Conference, Dirresnarkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya didampingi Kasubbid Penmas Humas Polda Banten, AKBP Meryadi dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten, Kompol Andie Firmansyah. Pada hari Jumat 20 Desember 2024. Bertempat di Media Center Polda Banten, pukul 10.00 WIB sampai selesai.




Menurut Erlin, dari hasil pengembangan tanggal 19 November pihaknya berhasil mengamankan empat (4) orang tersangka antara lain; IM (51), AN (31), GN (30), FR (29) sedangkan FS dan TL masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut didapat dari Sumatera dan ingin dianterkan ke Tanah Abang oleh tersangka Irawan atas perintah Fs, dengan upah Rp. 3.000.000,- per sekali jalan. Jika berhasil barang haram tersebut lolos sampai kepada penerima atas GN (istri Faisal) upah kurir Ir akan ditambah, imbuh Dirresnarkoba Polda Banten.




Masih menurut Erlin, satu gram sabu cukup untuk dikonsumsi 2 atau 3 orang. Jadi dengan tertangkapnya para tersangka pembawa sabu 3.041 tersebut berhasil terselamatkan kurang lebih 6.000 jiwa dari bahaya Narkoba, tambahnya.




"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan atau hukuman se umur hidup atau minimal 20 tahun penjara," tutup Erlin. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Suara Pantura News